telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kali ini, sorotan tertuju pada Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aizzudin diduga menjadi penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel dengan pihak Kementerian Agama. Peran tersebut muncul dalam konteks pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Budi, KPK tengah mendalami apakah kebijakan kuota tambahan itu murni keputusan dari atas (top-down) atau hasil kompromi dengan inisiatif dari bawah. Mengenai dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, Budi menegaskan jumlahnya masih dalam proses penghitungan. Sementara itu, Aizzudin sendiri membantah keras tudingan tersebut, menyatakan tidak pernah menerima uang terkait kuota haji.
Perkembangan terbaru datang pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Nama Aizzudin masih dalam tahap penyelidikan, sementara perannya sebagai penghubung terus digali.
Di sisi lain, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang dilakukan Kemenag: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dianggap melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019, yang seharusnya menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. [ham]




