telusur.co.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengunggah video seorang tokoh agama dari Ciawi, Kabupaten Bogor yang membuat pernyataan soal Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah di akun twitter @GunRomli itu, pria tersebut mengingatkan bahwa Habib Rizieq adalah imam besar Front Pembela Islam (FPI), bukan imam besar umat Islam.
"Saya mengingatkan bahwa Habib Rizieq Shihab adalah Imam Besar FPI, bukan imam besar umat Islam. Sekali lagi saya mengingatkan bahwa Habib Rizieq Shihab itu imamnya FPI, bukan imamnya seluruh umat Islam," kata pria yang mengenakan busana muslim lengkap itu.
Dalam cuitannya, Guntur Romli mengaku setuju dengan apa yang disampaikan tokoh agama di Ciawi itu.
"Saya setuju pendapat bapak ini, bahwa Rizieq Shihab itu Imam Besar FPI bukan Imam Besar Umat Islam Indonesia," cuit @GunRomli, Senin (14/12/20).
Menurut tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu, anggapan Habib Rizieq sebagai imam besar umat Islam merupakan klaim sepihak.
Guntur Romli lantas menyindir pihak-pihak yang menganggap Habib Rizieq sebagai imam besar umat Islam dengan mengungkit rekam jejak Habib Rizieq yang sudah dua kali masuk penjara.
Bahkan, lanjut Guntur, Habib Rizieq bakal dipenjara untuk ketiga kalinya jika terbukti bersalah dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
"Main ngaku-ngaku aja, klaim-klaim Imam Besar Umat Islam, imam besar kok masuk penjara 2x, ini mau yang ke3x, kayak gak ada orang lain aja yang pantas dijadikan imam," sentil Guntur Romli.
Seperti diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburandan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/20). Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Sebagai informasi, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tercatat sudah dua kali masuk penjara, yakni di tahun 2003 dan 2008.
Pada 2003 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk Rizieq karena terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba.
Kedua, pada 2008, Habib Rizieq harus menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berkumpul di Monumen Nasional, Jakarta. [Tp]