Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara - Telusur

Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara


Telusur.co.id - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Ia dinilai bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Tindakannya melanggar Pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan,” kata Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa siang (9/7/19).

Vonis kepada Habib Bahar lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dengan perbuatannya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, meminta maaf terhadap korban dan orangtua, dan tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni Bahar pernah dihukum, perbuatan terdakwa membuat dua orang terluka, dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri. [ipk]


Tinggalkan Komentar