telusur.co.id - Laporan investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) dan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Adrianus Meliala.
Laporan terhadap Kombes F telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut dilaporkan oleh investor asal Malaysia yang mengaku mengalami persoalan dalam investasi pertambangan emas yang melibatkan F.
Dalam perkara itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor memiliki kepercayaan untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp58,5 miliar.
Adrianus mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan.
Menurutnya, penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang juga perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi.
Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi. "Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," kata Adrianus, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Dalam praktiknya, seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan memperoleh keuntungan.
"Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.
"Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut," katanya.
Adrianus menilai persoalan menjadi penting karena keuntungan tersebut diyakini tidak akan muncul apabila seseorang tidak memiliki pangkat atau jabatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap pihak lain. "Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima," ujarnya.
Dalam konteks laporan terhadap Kombes F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal itu diperlukan untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan maupun transaksi investasi yang kemudian dipersoalkan.
"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata Adrianus.
Ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh tersebut selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.
"Namun sayangnya belum pernah ditegakkan (belum pernah ada orang yang memperoleh sanksi)," ujarnya.
Karena itu, Adrianus melihat perkara yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh. "Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain," kata Adrianus.
Sementara itu, laporan terhadap Kombes F berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah posisi F sebagai anggota Polri aktif. Status tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, terutama apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran mengenai pengaruh jabatan terhadap proses penanganan perkara.
Adrianus berpandangan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Status F sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum selesai.[Nug]



