telusur.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (12/1/2026).
Majelis Hakim secara terbuka mempertanyakan alasan aparat kepolisian tidak turut menangkap pihak pemberi uang, meski fakta persidangan menunjukkan adanya penyerahan dana.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur ini menghadirkan seorang anggota kepolisian bernama Diki. Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih untuk memberikan keterangan terkait proses penangkapan dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, yang berstatus mahasiswa.
Di hadapan Majelis Hakim, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum peristiwa penangkapan. Ia menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 di D’Coffee Cup, Jl. Raya Prapen No. 335, Surabaya, setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Kadindik Jatim.
“Saya datang ke cafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp 20 juta,” papar Diki di persidangan. Senin, (12/1/2026) siang.
Saksi juga mengungkapkan bahwa, sebelum penangkapan, dirinya hanya mengetahui adanya komunikasi terkait permintaan penurunan isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi yang beredar di akun TikTok, dengan nilai pembicaraan uang sebesar Rp 50 juta melalui percakapan pesan singkat.
Namun demikian, Diki mengakui bahwa, saat penangkapan berlangsung, aparat tidak dilengkapi surat penangkapan dan hanya membawa surat tugas. Laporan polisi sendiri baru dibuat pada 29 Juni 2025, jauh setelah peristiwa yang dipermasalahkan.
Kuasa hukum terdakwa sempat mempersoalkan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal dan terlalu rinci, bahkan memuat keterangan yang menyebut penangkapan terkait perkara lain. Menanggapi hal itu, Diki menyatakan kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses penyusunan oleh penyidik.
“Sebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,” tambah Diki.
Majelis Hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan keterangan secara tegas berdasarkan apa yang benar-benar dilihat dan didengar. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar fokus pada substansi perkara, sementara persoalan prosedural dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Momen krusial terjadi ketika Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa, pihak pemberi uang justru tidak ditangkap oleh kepolisian. Dari rangkaian keterangan di persidangan, terungkap bahwa Hendra yang terlebih dahulu menawarkan uang, dan dana tersebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Majelis Hakim menilai posisi Hendra tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban. Pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab oleh saksi Diki, yang hanya terdiam di hadapan majelis.
Sementara itu, kedua terdakwa secara tegas membantah telah meminta uang melalui percakapan pesan singkat. Mereka menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui sambungan telepon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa, Sholihuddin merupakan mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi. Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar sepuluh anggota, namun menjelang peristiwa hanya tersisa dua orang tanpa struktur kepengurusan yang jelas.
Pada 16 Juli 2025, organisasi ini mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Menyikapi hal itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya, Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Jaksa mendalilkan bahwa, terdakwa meminta uang sebesar Rp 50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Sebagian uang sebesar Rp 20.050.000 disebut telah ditransfer dan diserahkan secara tunai pada malam penangkapan.
Jaksa juga menilai isu yang diangkat belum pernah diverifikasi kebenarannya, namun digunakan sebagai tekanan yang menimbulkan rasa takut, sehingga korban merasa dirugikan secara materiil dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. (ari)




