telusur.co.id -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan dugaan penguasaan lahan transmigrasi milik warga di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kepada Kementerian Transmigrasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 12 hektare yang diperuntukkan bagi 24 kepala keluarga (KK) transmigran.
Ketua Bidang DPP GMNI Yohanis Giat Purnomo mengatakan, berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun pihaknya, lahan tersebut telah diberikan kepada warga transmigrasi dan dikelola masyarakat sejak 1997.
Namun, menurut Yohanis, persoalan mulai muncul pada 2013 setelah terdapat klaim atas lahan tersebut. DPP GMNI menduga klaim itu berkaitan dengan Piet Hein Babua, yang kini menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara.
“Tanah tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi, telah diberikan kepada warga dan dikelola masyarakat sejak tahun 1997. Kemudian pada tahun 2013 muncul klaim yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak dan akses terhadap lahan tersebut,” kata Yohanis dalam keterangannya, Rabu, (12/8)..
DPP GMNI meminta Kementerian Transmigrasi memeriksa secara menyeluruh riwayat dan status hukum lahan tersebut.
Pemeriksaan, menurut GMNI, perlu mencakup dokumen penempatan transmigrasi, dasar pemberian tanah kepada warga, bukti pengelolaan sejak 1997, administrasi pertanahan, hingga dasar hukum munculnya klaim pada 2013.
GMNI juga meminta dugaan keterkaitan Piet Hein Babua dalam persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
“Kalau benar tanah tersebut telah diberikan kepada warga transmigrasi dan dikelola sejak 1997, maka harus ada penjelasan hukum yang terang mengenai bagaimana pada 2013 bisa muncul klaim atas tanah tersebut,” ujar Yohanis.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan hak masyarakat transmigrasi mendapat perlindungan dan tidak hilang akibat klaim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
DPP GMNI juga mendesak Kementerian Transmigrasi berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan verifikasi lapangan serta pemetaan status hukum lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada 24 KK yang mengaku telah mengelola lahan transmigrasi tersebut selama bertahun-tahun.
GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membawanya ke lembaga negara terkait apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak masyarakat transmigrasi harus dilindungi dan negara harus memastikan tidak ada tanah program transmigrasi yang dapat diambil alih melalui klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Yohanis.



