Ikatan Alumni Unbor Sikapi Soal Omnibus Law - Telusur

Ikatan Alumni Unbor Sikapi Soal Omnibus Law

Omnibus Law (FOTO : IST)

telusur.co.id -  Menyikapi polemik Omnibus Lau UU Ciptaker, Program Ikatan Keluarga Alumni Doktor Hukum Universitas Borobudur (IKA PDH Unbor), memberikan pendapatnya, dengan menggelar webbinar bertema "UU Cipta Kerja untuk Apa dan Siapa ??" pada Selasa kemarin (27/10/2020). 

Ketua Program Doktoral (S3) Unbor, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM, menyatakan, pada prinsipnya UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna di DPR beberapa waktu lalu, prinsipnya secara keseluruhan sangat baik untuk memajukan bangsa Indonesia, di antaranya guna membuka lapangan kerja dan lain-lain sehingga dapat meningkatkan harkat hidup rakyat.

Tetapi memang dalam keadaan, UU ini masih banyak kekurangan-kekurangan, harus kita perbaiki, harus direvisi, dan kalau perlu kita akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, ”ujarnya.

Menurut Faisal, minimnya sosialiasi kepada semua elemen masyarakat menjadi mendasar dari pembahasan hingga pengesahan UU ini. Akibatnya, terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. 

"Webbinar untuk mengkritisi UU tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa UU ini prinsipnya baik untuk kita semua, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, memudahkan perizinan-perizinan," ujar Santiago dalam keterangannya,  Rabu (28/10/2020).

Faisal mengungkapkan, sudah bukan merupakan rahasia umum bahwa perizinan dan birokasi di Indonesia masih sangat carut sehingga perlu ditata. Ia berharap IKA PDH Unbor dapat memberikan kontribusi untuk memperbaiki UU ini.

Ketua Umum (Ketum) IKA PDH Unbor, Dr. Ronny F Sompie, SH, MH, mengatakan, webbinar ini untuk memberikan masukan secara menyeluruh kepada pemerintah dari prespektif akademisi dan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ronny menjelaskan,  ini bisa memberikan diseminasi ikut serta membantu pemerintah untuk membantu juga kepada kawan-kawan dan masyarakat yang bisa kami jangkau," pungkasnya. (fir


Tinggalkan Komentar