telusur.co.id - Oleh : Dzulkarnain Jamil
KUHP Nasional akhirnya lahir. Setelah puluhan tahun menjadi hantu kolonial dalam sistem hukum Indonesia, negara memutuskan satu langkah besar: mengubur Wetboek van Strafrecht dan menggantinya dengan hukum pidana buatan sendiri. Secara simbolik, ini adalah kemenangan kedaulatan. Tetapi dalam politik hukum, kemenangan simbolik sering kali menyembunyikan paradoks yang lebih dalam.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut KUHP Baru sebagai proyek dekolonisasi, bergeser dari hukum balas dendam menuju hukum korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Sebuah cita-cita yang mulia. Namun hukum tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam relasi kuasa, tafsir aparat, dan watak rezim yang menjalankannya.
Di sinilah masalahnya bermula.
KUHP Baru bukan hanya kitab hukum, melainkan peta moral negara. Ia menentukan batas antara yang boleh dan yang tabu, antara kritik dan penghinaan, antara ekspresi dan kriminalisasi. Maka wajar jika publik tidak sekadar membaca pasal, tetapi mencium arah angin kekuasaan.
Pasal tentang living law misalnya. Pengakuan terhadap hukum adat diklaim sebagai penghormatan pada hukum yang hidup di masyarakat. Namun hukum yang tidak tertulis selalu menyimpan risiko: ia lentur bagi kekuasaan, keras bagi warga. Di daerah dengan norma sosial yang represif, pasal ini bisa berubah dari pengakuan budaya menjadi alat diskriminasi yang sah secara hukum.
Lebih problematik lagi, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pemerintah bersikukuh bahwa ini delik aduan dan bukan kebangkitan pasal lèse-majesté. Tetapi sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu hal: pasal karet tidak berbahaya karena bunyinya, melainkan karena siapa yang memegang gunting tafsirnya. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin. Dalam iklim kekuasaan yang sensitif, kritik mudah didefinisikan sebagai serangan martabat.
KUHP Baru seolah ingin mendisiplinkan bahasa publik.
Intervensi negara terhadap ruang privat juga menemukan momentumnya dalam pasal kohabitasi. Negara, atas nama moralitas, masuk ke kamar tidur warga. Memang delik aduan, tetapi hukum pidana tidak pernah netral. Ia menciptakan stigma bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal pariwisata atau kebebasan individu, tetapi soal batas etis negara dalam mengatur kehidupan warganya.
Ironinya, di saat negara menjadi begitu moralistik terhadap tubuh dan ekspresi warga, ia justru tampak lunak terhadap kejahatan yang paling merusak sendi republik: korupsi. Penurunan ancaman pidana dalam KUHP, meski diklaim sebagai harmonisasi, mengirim sinyal ambigu. Seolah negara ingin keras ke warga biasa, tetapi lentur ke pelaku kejahatan kerah putih.
Inilah paradoks KUHP Baru: restoratif ke bawah, kompromistis ke atas.
Tentu, tidak semua gelap. Pergeseran ke restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat adalah lompatan progresif. Negara mulai mengakui bahwa penjara bukan solusi tunggal, dan keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan. Tetapi kebijakan progresif ini sangat bergantung pada satu faktor rapuh: integritas aparat dan independensi hakim.
Ketika Wamenkumham menyatakan bahwa, hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum, sesungguhnya negara sedang menyerahkan nasib KUHP ini pada kualitas moral manusia, bukan teks undang-undang. Ini berani, tetapi juga berbahaya, jika tidak disertai standar tafsir yang ketat dan kontrol publik yang hidup.
Karena hukum pidana adalah senjata paling keras yang dimiliki negara.
Maka pertanyaan sesungguhnya bukan apakah KUHP Baru ini kolonial atau nasional, modern atau kuno. Pertanyaannya lebih mendasar: apakah KUHP ini akan melayani warga, atau mendisiplinkan mereka atas nama ketertiban?
Menuju 2026, KUHP Baru harus diperlakukan sebagai proyek terbuka, bukan kitab suci. Buku saku tafsir aparat, mekanisme uji materi berkelanjutan, dan pengawasan publik adalah syarat mutlak agar kodifikasi tidak berubah menjadi hegemonisasi.
Jika tidak, kita mungkin telah mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional, tetapi tetap menyisakan watak lama: negara yang curiga pada warganya, dan hukum yang lebih nyaman melindungi kekuasaan ketimbang kebebasan.
Dalam sejarah, hukum pidana selalu menjadi cermin rezim. KUHP Baru akan mencerminkan siapa kita sebagai bangsa: negara hukum yang dewasa, atau negara moral yang mudah tersinggung.
*Penulis adalah Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional BADKO HMI Jatim.




