ReJO Dukung Kinerja Kapolri Profesional dalam Penegakan Hukum - Telusur

ReJO Dukung Kinerja Kapolri Profesional dalam Penegakan Hukum

Kolase Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan Ketua Umum ReJO, HM Darmizal MS

telusur.co.id - Relawan Jokowi (ReJO) menyatakan, dukungan penuh terhadap pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan, pentingnya mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. ReJO menilai pandangan Kapolri tidak semata menyangkut struktur kelembagaan, tetapi berkaitan erat dengan arsitektur ketatanegaraan, efektivitas penegakan hukum, stabilitas nasional, serta penguatan kepemimpinan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Ketua Umum ReJO, HM Darmizal MS menguraikan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan dasar konstitusi tersebut, tidak ada urgensi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Bahkan, hal itu berpotensi menimbulkan tafsir baru yang bertentangan dengan semangat reformasi ketatanegaraan,” jelas Darmizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Rabu, (28/1/2026).

Menurut ReJO, penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko melemahkan posisi Presiden dalam mengendalikan fungsi strategis negara, khususnya di bidang penegakan hukum nasional, keamanan dalam negeri, serta stabilitas politik dan sosial.

ReJO menilai, Presiden merupakan pemegang mandat rakyat secara langsung. Jika Polri berada di bawah menteri yang merupakan pembantu Presiden, maka akan muncul lapisan birokrasi tambahan yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan secara cepat dan efektif, mengaburkan rantai komando, serta menurunkan akuntabilitas langsung kepada Presiden.

“Dalam situasi krisis nasional, konflik sosial, ancaman terorisme, atau kejahatan transnasional, kecepatan dan kejelasan komando menjadi kunci. Struktur di bawah kementerian justru berisiko memperlambat respons negara,” beber pria asli Solok, Sumatra Barat ini.

Selain itu, ReJO juga menilai penempatan Polri di bawah kementerian membuka ruang politisasi penegakan hukum yang lebih besar. Menurut ReJO, menteri merupakan jabatan politik, sementara Polri harus berdiri sebagai institusi profesional, netral, dan independen.

ReJO juga menyinggung praktik di sejumlah negara dengan sistem presidensial kuat, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Prancis, yang menempatkan kepolisian nasional langsung di bawah kepala eksekutif. Model tersebut dinilai mampu menjaga independensi penyidikan, profesionalisme aparat, serta kepercayaan publik terhadap hukum.

ReJO menilai, Polri telah menjalani berbagai transformasi sejak era reformasi hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo, termasuk dalam aspek transparansi, akuntabilitas, modernisasi sistem, serta pendekatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.

Perubahan struktur kelembagaan secara drastis, menurut ReJO, justru berpotensi mengganggu konsistensi reformasi yang tengah berjalan dan menimbulkan keguncangan institusional yang tidak diperlukan.

Atas dasar itu, ReJO mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah menyampaikan pandangannya secara terbuka dan bertanggung jawab di hadapan DPR.

“ReJO menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan, dan pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur yang tidak mendesak,” tutur lulusan Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan UGM ini

ReJO menyatakan, akan terus mendukung agenda penguatan negara hukum, supremasi konstitusi, serta kepemimpinan nasional yang kuat demi menjaga stabilitas dan kedaulatan Indonesia. (ari)


Tinggalkan Komentar