telusur.co.id - Beberapa waktu lalu, jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh tewas ditembak tentara Israel saat meliput operasi militer di Kota Jenin, tepi Barat. Tragedi 11 Mei 2022 itu menewaskan Akleh lewat tembakan peluru yang mengenai kepalanya.
Jaksa Umum Militer Israel, Yifat Tomer-Yerushalmi berkata bahwa jika seorang serdadu Israel menembakkan peluru yang menewaskan Shireen Abu Akleh, ia tidak mesti didakwa bersalah atas tindak kriminal.
“Mengingat bahwa Abu Akleh terbunuh di kawasan perang aktif, tanpa adanya bukti-bukti lebih banyak kita tidak bisa segera menggulirkan dugaan tindak kriminal,” ujar Yerushalmi, diberitakan France24, yang dikutip FarsNews, Selasa (24/5/22).
Yerushalmi adalah orang yang pada akhirnya nanti akan menentukan apakah pelaku pembunuhan Abu Akleh akan diadili atau tidak. Ia mengklaim, masih belum jelas apakah jurnalis Al Jazeera ini tewas dengan peluru orang Palestina atau serdadu Israel, saat ia tengah meliput berita di kota Jenin.
Ia kembali mengulang klaim bahwa Israel membutuhkan peluru yang mengenai kepala Abu Akleh “untuk penyelidikan lebih lanjut”.
”Ketidakmampuan untuk memeriksa peluru yang disimpan pejabat Palestina memunculkan pertanyaan-pertanyaan terkait kronologi kematian Abu Akleh,” ujarnya.
“Keputusan final soal dimulainya penyelidikan pidana dalam hal ini hanya akan ditentukan ketika sudah ada bukti-bukti lebih banyak yang diperoleh melalui riset operasional dan sumber-sumber lain,” tambah Yerushalmi.
Kemenlu Pemerintah Otonomi Nasional menyatakan, keputusan Tentara Israel untuk tidak melakukan penyelidikan adalah hasil dari kegagalan Rezim Zionis itu menyembunyikan kejahatan-kejahatannya.
Dalam statemen itu disebutkan, Tentara Israel mengabaikan puluhan petunjuk, hasil autopsi, dan bukti-bukti lain terkait teror atas Abu Akleh. [Tp]
Jaksa Israel: Serdadu Israel Tak Bisa Didakwa Bersalah Atas Tewasnya Jurnalis Al Jazeera
Jurnalis Al Jazeea, Shireen Abu Akleh saat tewas tertembak oleh tentara Israel. (Fars).



