Jenazah TNI Yang Gugur Melawan MIT Dimakamkan di TMP Taman Bahagia Riau - Telusur

Jenazah TNI Yang Gugur Melawan MIT Dimakamkan di TMP Taman Bahagia Riau


telusur.co.id - Jenazah Prajurit TNI Kopda Anumerta Dedy Irawan yang gugur dalam melaksanakan tugas, tiba di kampung halamannya Dusun Bakti, Simpang Ompong Bagan Riau dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pekanbaru secara militer, Selasa (2/3/2021) dengan inspektur upacara Komandan Kodim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P.

Seperti diketahui bahwa Kopda Anumerta Dedy Irawan gugur saat terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada hari Senin (1/3) lalu sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Pegunungan Andole, Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Jenazah Kopda Anumerta Dedy Irawan diterbangkan dari Bandara Sis Al-Jufri Palu Sulawesi Tengah menggunakan pesawat TNI Hercules C-130 A-1303 dan landing di Lanud Halim Perdanakusuma sekitar pukul 13.30 WIB langsung dijemput oleh Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito dan sejumlah pejabat teras TNI serta anggota keluarga selanjutnya akan diterbangkan menuju Pekanbaru Riau melalui Lanud Tanjung Pinang.

Pada kesempatan tersebut, Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito didampingi Asops Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Madsuni, Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R dan Wadan Koopsus TNI Brigjen (Mar) Widodo memberikan penghormatan terakhir sekaligus melepas keberangkatan Jenazah ke Pekanbaru Riau.

Kopda Anumerta Dedy Irawan lulusan Tamtama PK Tahun 2011, meninggalkan seorang istri dan satu putri masih berusia 2 tahun. Dalam melaksanakan tugas dinas sehari-hari almarhum memiliki dedikasi yang tinggi dan tidak pernah cacat.

Sebagai bentuk perhatian negara atas jasa dan pengabdian kepada Praka Dedy Irawan diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang “Anumerta” satu tingkat lebih tinggi menjadi Kopda Anumerta berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/171/III/2021, tanggal 1 Maret 2021. [ham]


Tinggalkan Komentar