telusur.co.id - Penyebab kematian Gajah betina bernama Ratna di kebun binatang Rahmat Zoo and Park Sumatera Utara, di Kab. Serdang Bedagai milik Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah pada 7 Januari 2026 masih misteri.
Jaringan Gajah Nusantara (JGN) dan Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) mendesak dilakukan investigasi mendalam mengungkap kasus tersebut.
Ketua Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh, Fauzul Munandar mendesak, adanya transparansi terkait penyebab kematian Ratna serta kondisi tiga Gajah lainnya yang dilaporkan juga mengalami gangguan kesehatan serupa.
”Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Gajah Ratna. Namun di sisi lain, kami menilai perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait penyebab kematian dan kondisi Gajah lainnya," ungkap Fauzul Munandar dalam keterangan tertulisnya. Kamis, (12/2/2026).
Ratna diketahui merupakan salah satu Gajah yang sebelumnya dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS). Berdasarkan informasi yang dihimpun APECSI, hasil pemeriksaan darah terhadap Gajah Ratna menunjukkan indikasi gagal ginjal sebelum dinyatakan mati.
Selain itu, JGN yang merupakan lembaga advokasi satwa Gajah Sumatera juga menerima informasi terkait dugaan cemaran air di lingkungan kebun binatang yang disebut telah dilakukan uji laboratorium. Hingga kini, hasil uji tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
Tiga gajah lainnya di Rahmat Zoo & Park, yakni Lia, Uli, dan Poppy, dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan.
Kondisi edema ini dalam kajian medis bisa berkaitan dengan gangguan organ seperti ginjal, jantung, atau hati. Karena itu perlu pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya dibuka ke publik.
Koordinator APECSI, Singky Soewadji menegaskan, secara ilmiah gagal ginjal kronis dapat memicu gangguan organ lain melalui mekanisme yang dikenal sebagai organ cross-talk, yang berdampak pada jantung, hati, dan sistem metabolisme tubuh.
Meski demikian, ia menekankan bahwa, kesimpulan akhir harus tetap berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dokter hewan.
Tim JGN bersama teman-teman jurnalis pecinta satwa Gajah Sumatera telah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara serta pengelola Rahmat Zoo & Park.
Namun hingga hari ini, belum ada penjelasan resmi terkait hasil nekropsi Gajah Ratna maupun surat keterangan kesehatan terbaru tiga individu Gajah tersebut.
Singky Soewadji yang juga mantan atlet dan perlatih olahraga berkuda nasional ini mengatakan, pengelolaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan turunannya.
Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan satwa dilindungi.
JGN dan APECSI mendesak investigasi menyeluruh dan independen, publikasi hasil nekropsi dan uji kualitas air, serta penerbitan surat keterangan kesehatan resmi untuk Lia, Uli, dan Poppy yang dapat diakses publik.
“Kementerian Kehutanan (Kemenhut jangan segan atau takut terhadap Rahmat Shah pemilik Rahmat Zoo and Park yang telah menjabat sebagai Ketum PKBSI selama dua dasa warsa (5 periode),” papar Singky.
Catatan APECSI, tahun 2026 belum genap dua bulan sudah ada empat individu Gajah terpantau mati, menandakan pemerintah dalam hal ini Kemenhut gagal melestarikan Gajah Sumatera. (ari)



