Jika Diplomasi Gagal, Dasco Usul Opsi Operasi Militer Nonperang Selamat WNI di Myanmar - Telusur

Jika Diplomasi Gagal, Dasco Usul Opsi Operasi Militer Nonperang Selamat WNI di Myanmar


telusur.co.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk menempuh jalur diplomasi, menyikapi AP, warga negara Indonesia (WNI) sekaligus selebgram yang divonis tujuh tahun penjara di Myanmar. AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu kelompok bersenjata terlarang.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi," kata Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, pemerintah Myanmar membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Sejak ditangkap, keluarga AP telah meminta bantuan KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia

Menurut Dasco, jika jalur diplomasi gagal, maka Indonesia bisa memakai opsi operasi militer selain perang (OMSP). Karena, operasi militer nonperang dilegalkan dalam konstitusi, tepatnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 16.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan demikian TNI sudah diperkenankan melakukan operasi militer untuk menyelamatkan WNI. 

"Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam undang-undang TNI yang baru," ucapnya. 

Meski demikian, Dasco menekankan bahwa jalur diplomasi tetap menjadi prioritas utama

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," katanya.

Sebelumnya, salah seorang selebgram WNI berinisial AP ditahan di Myanmar. AP ditahan karena dituduh mendanai pemberontakan di negara tersebut.[Nug] 


Tinggalkan Komentar