Jusuf Kalla Imbau Salat Jumat Bergelombang Sesuai Fatwa MUI DKI - Telusur

Jusuf Kalla Imbau Salat Jumat Bergelombang Sesuai Fatwa MUI DKI


telusur.co.id -  Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menjelaskan, opsi Salat Jumat secara bergelombang, itu Fatwa MUI DKI Jakarta yang diterbitkan 2001.

“Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat itu kalau di industri, nah kalau (fatwa MUI DKI) ini karena kekurangan tempat, jadi boleh,” kata JK, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Imbauan tentang pelaksanaan Salat Jumat bergelombang tersebut, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi Covid-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI Pusat, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.

“Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat, kalau darurat, itu boleh,” paparnya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menguraikan, pelaksanaan Salat Jumat bergelombang dilakukan lantaran antar jamaah harus menjaga jarak satu meter. Sehingga masjid hanya bisa menampung 40 persen dari kapasitas biasanya.

Dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan bahwa Salat Jumat boleh dilaksanakan dua sif, dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu Zuhur. 

Semua pelaksanaan Salat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan Ialah Salat Zuhur, demikian bunyi putusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan Salat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, demikian isi Fatwa MUI tersebut.[Fhr]


Tinggalkan Komentar