telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menciptakan iklim pengadaan barang/jasa yang sehat dan bebas dari praktik persekongkolan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Timur.

Kabid Kajian dan Advokasi Kanwil V KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar menegaskan bahwa, persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang merugikan negara dan masyarakat.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU 5/99; pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya seperti yang dilansir Kaltimkita.com. Selasa, (06/8/2024).
 
"Saya yakin dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, terdapat prinsip-prinsip yang harus diutamakan oleh semua pelaku pengadaan antara lain efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif, dan akuntabel, dan yang paling utama dalam perspektif pengadaan persaingan usaha adalah saling berkompetisi untuk memenangkan tender,” tandas Ari, sapaan akrabnya.

Kompetensi dan kapabilitas Pokja menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat seperti persekongkolan tender.

KPPU juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan persekongkolan dalam tender dengan mengirim laporan ke alamat KPPU Kanwil V di Jl. Dahlia No. 6 Samarinda atau melalui email infokom@icc.go.id.

“Dengan upaya bersama, diharapkan pengadaan barang/jasa di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tutup eks Kabid Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU ini. (ari)