Kasus Korupsi Pajak Terus Berulang, Reformasi Ditjen Pajak Dipertanyakan - Telusur

Kasus Korupsi Pajak Terus Berulang, Reformasi Ditjen Pajak Dipertanyakan

Ilustrasi Pajak/Ist

telusur.co.id - Berulangnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepanjang 2025-2026 kembali menyoroti persoalan integritas dan pengawasan internal otoritas pajak.

Sejumlah perkara yang terungkap mencakup dugaan suap pemeriksaan dan restitusi pajak, gratifikasi, hingga praktik transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Dalam perkara tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Kasus lain menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohammad Haniv. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2025 dalam perkara dugaan gratifikasi.

Dugaan penerimaan gratifikasi itu disebut berlangsung sejak Haniv menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten pada 2011 hingga menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.

Rentetan perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan di tubuh Ditjen Pajak tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga celah pengawasan dan regulasi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi internal Ditjen Pajak untuk menutup kebocoran penerimaan negara.

Reformasi dilakukan melalui evaluasi dan perombakan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Ditjen Pajak.

Menurut Purbaya, hampir seluruh pejabat pajak pada level eselon II, III, dan IV telah direorganisasi. Penempatan pejabat selanjutnya akan mempertimbangkan kinerja dan integritas.

“Kalau ada yang main-main, bisa saya rumahkan,” kata Purbaya, pekan lalu.

Pemerintah berharap pembenahan tersebut dapat memperkuat penerimaan pajak tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif.

Namun, berulangnya kasus korupsi menunjukkan reformasi struktural Ditjen Pajak masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menutup celah regulasi, memperketat pengawasan pemeriksaan pajak, serta membatasi ruang negosiasi antara petugas dan wajib pajak yang berpotensi disalahgunakan.


Tinggalkan Komentar