Kasus Tewasnya Bobotoh Seakan Mandek, IPW Minta Kapolri Copot Kapolresta Bandung - Telusur

Kasus Tewasnya Bobotoh Seakan Mandek, IPW Minta Kapolri Copot Kapolresta Bandung


telusur.co.id - Kasus tewasnya dua bobotoh usai menonton pertandingan Persib melawan Persebaya saat gelaran Piala Presiden seakan jalan di tempat. Pasalnya hingga kini, belum ada seorang pun yang dijadikan tersangka dalam insiden yang menyebabkan 
Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal dunia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar Irjen Suntana, serta mencopot Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Menurutnya, keduanya dinilai mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di Turnamen Pra Musim Piala Presiden.

"Karenanya, Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (kasatwil) tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan masa mendatang," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/22).

Penanganan kasus kerusuhan melalui penegakan hukum yang terjadi di Stadion GBLA Kota Bandung ini, menurut Sugeng, sangat berbeda jauh dengan kejadian tinju maut Nabire, 14 Juli 2013 yang menelan korban jiwa 18 orang akibat terinjak-injak. Hanya dalam empat hari, Tito Karnavian yang tengah menjabat Kapolda Papua mampu menetapkan tersangka.

"Tersangkanya adalah Nabertus Yeimo yang merupakan Ketua Panitia penyelenggaran pertandingan tinju Bupati Cup dengan dijerat pasal 29 ayat 2 KUHP juncto pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 Miliar," jelasnya.

Pada 4 September 2013 juga terjadi kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat laga Persis Solo melawan PSS Sleman di Divisi Utama Liga Primer Indonesia (LPI). Sebanyak tujuh orang luka-luka dalam bentrok antar suporter tersebut. 

Lalu, sambung Sugeng, dalam empat hari kemudian yakni 8 September 2013, Polresta Surakarta telah menetapkan Roy Saputro selaku Ketua Panitia Pelaksana Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo dijadikan tersangka. Roy dijerat dengan pelanggaran ketertiban umum pasal 510 ayat 1 KUHP. 

Dari dua kasus tersebut, kata Sugeng, Polri bergerak cepat mengusut peristiwa pidana untuk membuat terang dengan menetapkan tersangkanya. Tapi, dalam peristiwa kematian dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung belum juga mengumumkan tersangkanya. 

"Yang pasti pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut, karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi," tandasnya. (Fhr)
 


Tinggalkan Komentar