Kemenperin Bantah Isu Deindustrialisasi, Sebut Manufaktur Indonesia Justru Menguat - Telusur

Kemenperin Bantah Isu Deindustrialisasi, Sebut Manufaktur Indonesia Justru Menguat

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Sumber foto: dok. Kemenperin

telusur.co.id - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menegaskan bahwa sektor manufaktur Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi, apalagi deindustrialisasi dini. Bantahan ini didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB) serta statistik tenaga kerja dari Badan Pusat Statistik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut industri pengolahan tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional dengan tren kontribusi yang justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional naik dari 17,92 persen pada triwulan II-2022 menjadi 19,20 persen pada triwulan I-2026. Menurutnya, tren ini menunjukkan bahwa tidak terjadi penurunan peran sektor manufaktur dalam struktur ekonomi Indonesia.

“Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Febri juga menilai sebagian pihak keliru dalam membaca data PDB jangka panjang karena perubahan klasifikasi dan metode perhitungan dari BPS.

Menurutnya, perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) membuat sejumlah subsektor seperti pengelolaan air, informasi dan komunikasi, serta jasa lainnya tidak lagi masuk dalam industri pengolahan sejak 2010, sehingga memengaruhi struktur statistik.

Selain itu, perubahan metode perhitungan dari harga produsen ke harga dasar juga berdampak pada perubahan nilai PDB industri pengolahan dalam data historis.

“Perubahan konsep dan metode ini membuat data tidak bisa dibandingkan secara langsung dalam rentang waktu yang panjang tanpa penyesuaian,” jelasnya.

Kemenperin juga menyoroti data tenaga kerja yang dianggap menunjukkan tidak adanya pergeseran besar dari sektor manufaktur ke sektor jasa.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah tenaga kerja industri pengolahan meningkat dari 18,7 juta menjadi 20,3 juta orang dalam periode 2021–2025, atau naik sekitar 8,63 persen.

Menurut pemerintah, hal ini menunjukkan sektor manufaktur masih mampu menyerap tenaga kerja secara konsisten, bahkan tumbuh seiring peningkatan angkatan kerja nasional.

Selain itu, Kemenperin mencatat adanya peningkatan investasi di sektor industri. Hingga April 2026, sebanyak 633 perusahaan melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru dengan total investasi mencapai Rp418,62 triliun, yang diperkirakan menyerap lebih dari 219 ribu tenaga kerja.

Febri menambahkan bahwa pertumbuhan industri pengolahan pada 2025 juga tercatat kembali melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sesuatu yang jarang terjadi dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Ia menegaskan pemerintah akan terus mendorong penguatan industri nasional melalui kebijakan yang mendukung investasi, tenaga kerja, dan daya saing global.

“Kami mengajak seluruh pelaku industri untuk tetap optimistis. Pemerintah akan selalu membela kepentingan industri dan pekerja,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar