Keputusan Pemilihan Wabup Bekasi Ada di Tangan Mendagri - Telusur

Keputusan Pemilihan Wabup Bekasi Ada di Tangan Mendagri


telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan hasil klarifikasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sudah lengkap dan layak untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Klarifikasi dilakukan tim verifikasi yang dibentuk Pemprov Jabar, melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para pihak terkait. Dibentuknya tim verifikasi sesuai amanat mendagri untuk menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengesahkan dan mengangkat wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Tim verifikasi yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdan menyatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Klarifikasi dilakukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bekasi, panitia pemilihan (panlih) wakil bupati Bekasi, dan bupati Bekasi, termasuk partai politik (parpol) pengusung. Dani menyatakan, proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tersebut telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar sesuai rencana.

"Alhamdulillah, proses klarifikasi ke bupati, ketua DPRD, dan panlih wakil bupati Bekasi sudah dilaksanakan kemarin dan berjalan lancar sesuai rencana," kata Dani di Bandung, Jumat (5/6/2020).

Dani mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat bahwa pemilihan wakil bupati Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu itu sudah seusai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa calon wakil bupati Bekasi sudah mengerucut pada dua nama, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat, merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, agenda pemilihan wakil bupati Bekasi tersebut dapat digelar tanpa melalui usulan dari bupati Bekasi.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, Panlih Wakil Bupati Bekasi juga berpendapat sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, maka pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Panlih juga beralasan bahwa agenda pemilihan wakil bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dani mengungkapkan bahwa Bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi karena nama calon wakil bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.

Bahkan, menurut pengakuan bupati, nama-nama calon Wakil Bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itulah yang menurut Dani mendasari Bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang akan menjadi pendampingnya.

"Secara garis besar, memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan bupati," ungkapnya.

Meski begitu, Dani menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pihaknya telah berhasil menghimpun fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait. Bahkan, Dani juga menyatakan bahwa fakta-fakta dan argumen yang diperoleh telah lengkap dan layak diproses untuk diajukan kepada Mendagri.

"Hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait sudah lengkap dan layak untuk diproses," tegasnya lagi.

Meski begitu, Dani mengaku enggan menyimpulkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 tersebut. Dia beralasan, pihaknya hanya sebatas menghimpun fakta dan argumen dari para pihak terkait.

"Kami tidak bisa menyimpulkan, tim verifikasi ini tugasnya hanya mencari sudut pandang dari pihak-pihak terkait. Soal keputusannya, sepenuhnya menjadi kewenangan mendagri. Jadi, nanti Mendagri yang akan memutuskan," tandasnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati Bekasi, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.


Tinggalkan Komentar