Studi IMF: Utang Pemerintah Meningkat, Beban Pajak Pekerja Bisa Ikut Membesar - Telusur

Studi IMF: Utang Pemerintah Meningkat, Beban Pajak Pekerja Bisa Ikut Membesar

Ilustrasi Logo IMF/Ist

telusur.co.id - Peningkatan utang pemerintah tidak hanya berdampak pada membesarnya kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang, tetapi juga berpotensi meningkatkan beban pajak yang ditanggung pekerja.

Hal itu terungkap dalam working paper International Monetary Fund (IMF) berjudul Public Debt, Wealth Inequality, and the Burden of Taxation.

Studi tersebut menunjukkan, beban perpajakan yang muncul seiring meningkatnya utang publik cenderung tidak terbagi secara merata. Penerima pendapatan dari upah atau tenaga kerja disebut menanggung porsi yang semakin besar ketika rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat.

“Tingkat utang yang tinggi juga berkaitan dengan beban pajak yang lebih tinggi,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Jumat (21/8/2026).

Kajian IMF terhadap negara-negara maju selama periode 1950–2019 mencatat, pendapatan tenaga kerja menyumbang sekitar 60 persen dari penerimaan pajak. Proporsi tersebut relatif stabil pada berbagai tingkat utang.

Namun, tarif pajak efektif yang ditanggung tenaga kerja meningkat sejalan dengan kenaikan rasio utang pemerintah.

Ketika rasio utang berada di bawah 40 persen terhadap PDB, tarif pajak efektif tenaga kerja rata-rata tercatat sebesar 26,8 persen.

Angka tersebut meningkat menjadi 32,5 persen pada negara dengan rasio utang 40–70 persen terhadap PDB. Kemudian naik menjadi 33,4 persen ketika rasio utang mencapai 70–100 persen terhadap PDB.

Sementara pada negara dengan rasio utang di atas 100 persen terhadap PDB, tarif pajak efektif tenaga kerja tercatat mencapai 37,7 persen.

Menurut studi tersebut, kondisi itu menjadi salah satu mekanisme yang membuat pekerja menanggung porsi lebih besar dalam pembiayaan utang pemerintah.

“Kondisi ini menjadi mekanisme yang mendasari semakin besarnya porsi beban pembayaran utang yang ditanggung tenaga kerja,” tulis laporan tersebut.

IMF menjelaskan, pemerintah dengan tingkat utang tinggi harus mengalokasikan porsi penerimaan negara yang semakin besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat menghadapi pilihan untuk mengurangi ruang belanja atau meningkatkan penerimaan, termasuk melalui perpajakan.

“Pemerintah dalam kondisi utang tinggi harus mengalokasikan porsi penerimaan yang semakin besar untuk membayar kewajiban yang ada atau meningkatkan pajak,” tulis laporan itu.

Dengan demikian, kenaikan utang publik berpotensi memiliki konsekuensi lebih luas terhadap perekonomian, termasuk distribusi beban fiskal dan pendapatan bersih yang diterima pekerja.


Tinggalkan Komentar