Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Mahakam Ulu - Telusur

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Mahakam Ulu

Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto: Dok. Humas DKPP

telusur.co.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Putusan diambil dalam sidang pembacaan putusan untuk empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (03/11/2025), yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu;  Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.

DKPP menilai para teradu telah terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan fungsi pengawasan terkait kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil, pada Pilkada 2024.

DKPP menyebut, para teradu telah lalai dalam mencermati terjadinya kontrak politik antara peserta pemilu dengan pemilih. Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih bahwa mereka tidak mengetahui ketentuan yang melarang kontrak politik dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada.

Padahal menurut DKPP, larangan ini sudah banyak disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya adalah Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.

DKPP berpendapat, perbuatan para teradu yang melakukan pembiaran dan tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 karena baru mengetahui setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ialah tidak beralasan.

“Tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan ‘Surat Perjanjian/Kontrak Politik’ yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, “ ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Sehingga itu,  DKPP menilai para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Tinggalkan Komentar