Kontroversi Ekspor Pasir Laut, DPR Siap Panggil Kemendag! - Telusur

Kontroversi Ekspor Pasir Laut, DPR Siap Panggil Kemendag!

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menegaskan komitmennya untuk segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan kontroversial ekspor pasir laut. Faisol sedang mencari waktu untuk mengadakan pertemuan guna membahas hal ini secara mendalam.

"Kita sedang cari waktu," ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (19/9/24).

Politisi dari Fraksi PKB tersebut menekankan perlunya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, ada banyak aspek yang harus diteliti dan dipertimbangkan, termasuk pemetaan jenis dan sebaran sedimentasi serta analisis dampak lingkungan.

“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” terang Faisol.

Ia juga meminta agar pemerintah lebih selektif dalam menentukan pihak eksportir. 

“Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendag telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah dua dekade dianggap ilegal. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, ekspor hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Aturan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dan dua Peraturan Menteri Perdagangan yang direvisi. Revisi ini merupakan langkah tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy. [Tp]


Tinggalkan Komentar