telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk mengusut aliran dana atau suap selama pelarian Djoko Tjandra, terutama yang diterima oleh pejabat negara.
"Iya benar, melalui Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/20).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengatakan, lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan pelarian Djoko Tjandra tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri," terang dia.
Ghufron mengklaim, Polri terbuka dan memberikan informasi jika diminta KPK.
"Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri.
Bareskrim Polri secara resmi telah menyerahkan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/20) malam. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga.
Selain dieksusi atas kasus hak tagih, Djoko Tjandra, juga akan menghadapi kasus yang menjerat jenderal polisi dan pengacaranya. Polri berjanji akan meneluuri dugaan aliran dana selama pelarian Djoko Tjandra. [Tp]