telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (24/1) di Jakarta. “Kami meyakini Dito Ariotedjo akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena keterangan dari seorang saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar menjadi terang,” kata Budi.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, dan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam penyidikan awal, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota khusus delapan persen dan reguler 92 persen.
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo diharapkan memberikan keterangan tambahan yang dapat memperjelas alur dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji dan mekanisme penyelenggaraannya. [ham]




