Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pastikan Komisi III Kerja Maraton Susun Regulasi - Telusur

Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pastikan Komisi III Kerja Maraton Susun Regulasi

Komisi III DPR RI Konfrensi Pers RUU Perampasan Aset. Sumber foto: internet

telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu yang berkembang di masyarakat bahwa parlemen sengaja menunda atau menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI justru tengah memprioritaskan pembahasan regulasi tersebut secara intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

"Ada banyak hoaks yang beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Saya sampaikan, teman-teman saksi sendiri bagaimana beberapa minggu ini kita 'gas terus' membahas RUU ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset bukan sekadar perubahan terhadap aturan yang sudah ada, melainkan regulasi baru yang bersifat khusus atau lex specialis. Karena itu, proses penyusunannya membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Komisi III, kata Habiburokhman, terus membuka ruang partisipasi publik dengan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, hingga kelompok masyarakat sipil.

Sejumlah pihak yang telah memberikan pandangan dalam pembahasan tersebut antara lain Badan Keahlian DPR RI, pakar hukum Kurnia Ramadhana, Prof. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, serta perwakilan organisasi seperti Peradi dan koalisi masyarakat sipil.

Ke depan, Komisi III juga akan mendengarkan masukan dari sejumlah akademisi luar negeri dan praktisi hukum senior, termasuk Hotman Paris Hutapea.

"Kami memang memprioritaskan RUU Perampasan Aset. Bahkan, kami belum mengagendakan pembahasan RUU lain agar fokus pada penyelesaian draf ini," tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan, salah satu pembahasan utama dalam RUU tersebut adalah mencari keseimbangan antara upaya mempercepat pemulihan aset negara (asset recovery) dengan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, negara membutuhkan aturan yang kuat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana, namun tetap harus memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah.

"Kami berkomitmen memaksimalkan pemulihan aset negara, tetapi di sisi lain, kami harus memastikan jangan sampai orang yang tidak bersalah terkriminalisasi oleh aparat yang tidak bersih. Kita perlu mencari titik batas yang pas," jelasnya.

Selain persoalan substansi hukum, Komisi III juga tengah mengkaji aspek kelembagaan, khususnya terkait pengelolaan aset sitaan. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembentukan lembaga khusus yang menangani aset tersebut.

Hal itu dinilai penting karena tugas utama Kejaksaan selama ini lebih berfokus pada penyelidikan dan penuntutan, bukan pengelolaan aset hasil penyitaan.

Dalam proses pembahasan, muncul pula usulan perubahan nomenklatur dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset (Asset Recovery).

Sejumlah ahli menilai istilah pemulihan aset lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penyelidikan, pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset kepada negara. Sementara perampasan aset hanya menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses tersebut.

Habiburokhman memastikan Komisi III masih terbuka terhadap berbagai masukan sebelum menyelesaikan draf final.

"Komisi III akan terus bekerja secara intensif untuk menyusun aturan yang komprehensif," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar