KPK Tangkap Rektor UNJ, MAKI: Ini Tidak Berkelas - Telusur

KPK Tangkap Rektor UNJ, MAKI: Ini Tidak Berkelas


telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap, OTT KPK terhadap Rektor Univesitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin tidak berkelas dan memalukan. Karena, operasi senyap KPK kali ini hanya tingkat kampus dengan nominal uang yang disita terbilang kecil.

"OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan. Karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (22/5/20).

Boyamin juga menyesalkan langkah KPK yang melimpahkan perkara tersebut ke Polri, dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara. Boyamin menilai, ada yang janggal terkait hal tersebut.

"Apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi," tuturnya.

Boyamin menegaskan, rektor merupakan penyelenggara negara. Karena berkewajiban melapor harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN.

"Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara, maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat corona," kata Boyamin.

Dia menilai, operasi senyap tersebut hanya sekedar sensasi agar dianggap telah bekerja. Namun pada faktanya, kasus tersebut justru dilimpahkan ke polisi dengan alasan janggal.

"Setiap informasi biasanya KPK dibahas dan dalami sampe berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat, sampai dengan keputusan untuk OTT. Baik itu menyangkut siapa penyelenggara negara, apa modusnya sampai dengan apakah suap atau gratifikasi, sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan unsur penyelenggara negaranya," tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5) kemarin. KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Komarudin selalu Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Diduga uang itu diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Namun, setelah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut, KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri. "KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," cetus Karyoto.

Namun, tak dijelaskan secara rinci mengapa KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Pasalnya, belakangan jika ada operasi tangkap tangan (OTT), KPK secara pribadi menangani kasus tersebut.[Fhr]


Tinggalkan Komentar