telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp250 miliar.

"Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (27/3/23) 

Ali memastikan, KPK akan mendalami peran Bea Cukai dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

"Nanti kami dalami persoalan itu, apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai. Karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.

Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok

Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas hingga peran dan konstruksi perkara belum dijelaskan KPK.[Fhr