telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemeriksaan pajak terhadap PT Adaro Energy Tbk atau kini bernama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dalam pengusutan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pendalaman dilakukan untuk mencocokkan proses pemeriksaan pajak dari sisi petugas KPP Madya Banjarmasin dengan pihak wajib pajak, termasuk Adaro.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah menyita 530.000 dollar AS atau sekitar Rp 9,5 miliar dari seorang pegawai KPP Madya Banjarmasin. Uang itu diduga berasal dari wajib pajak dan berkaitan dengan praktik suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sebelumnya menggeledah delapan lokasi milik pihak swasta yang tercatat sebagai wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Sejauh ini informasi yang kami terima dari delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah pihak swasta yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9).
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri proses pemeriksaan terhadap para wajib pajak tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan restitusi, tetapi juga tunggakan pajak maupun kepatuhan wajib pajak.
KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh temuan itu akan dicocokkan untuk mengungkap asal-usul uang, siapa pemberinya, serta tujuan pemberian tersebut.
KPK Cari “Titik Temu” dengan Adaro
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya memanggil pihak Adaro untuk dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan kepada pihak ADR pada saat itu ingin dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin seperti apa,” ujar Budi.
Menurut dia, keterangan Adaro diperlukan karena perusahaan tersebut merupakan salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin.
KPK ingin membandingkan keterangan dari petugas pajak dengan pihak perusahaan untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian dalam proses pemeriksaan.
“Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat titik temunya seperti apa, apakah klop, saling mengonfirmasi atau seperti apa. Itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Selain pihak perusahaan, KPK sebelumnya memanggil mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan dan Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima Edward Kennedy Rorong.
Keduanya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut Jul diduga mengetahui proses pengurusan pajak sejumlah perusahaan, termasuk Adaro, serta dugaan pemberian hadiah kepada pemeriksa pajak di Banjarmasin.
KPK Buka Tiga Penyidikan Baru
Pengusutan kasus tersebut kemudian diperluas dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan baru.
Penyidikan itu diarahkan untuk mengusut pihak swasta yang diduga memberikan suap, pejabat negara yang diduga menerima aliran dana, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan pengembangan tersebut, KPK tidak hanya membidik pihak yang diduga menerima uang, tetapi juga menelusuri sumber dan aliran dana dalam perkara pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Adapun PT Adaro Energy Indonesia Tbk telah berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk sejak November 2024 dengan tetap menggunakan kode saham ADRO.
Garibaldi “Boy” Thohir merupakan salah satu pemegang saham dan pernah menjabat Direktur Utama perusahaan tersebut. Saat ini, ia menjabat Wakil Presiden Komisaris.
Sejauh keterangan KPK dalam perkara ini, belum terdapat pernyataan bahwa Boy Thohir berstatus tersangka maupun terlibat secara pribadi dalam dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut.



