telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret. Tahun 2026 menjadi peringatan keempat sejak momentum tersebut diperkenalkan untuk menandai lahirnya undang-undang persaingan usaha sekaligus mendorong budaya persaingan yang sehat di Indonesia.
Pada tahun ini, peringatan Hari Persaingan Usaha mengangkat tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”. Tema tersebut menegaskan bahwa persaingan yang adil tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa di tengah dinamika global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional. Menurutnya, pasar yang efisien harus mampu memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta investor.
Peringatan ini juga menjadi relevan karena sejumlah indikator makroekonomi dan indeks internasional menunjukkan tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian Indonesia. Hal tersebut menuntut adanya kebijakan pengawasan yang adaptif agar persaingan di pasar mampu mendorong kemajuan ekonomi.
Berdasarkan sejumlah indikator global, Indonesia menempati peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025. Capaian ini menunjukkan adanya perkembangan, namun masih memerlukan penguatan di sektor sumber daya manusia dan riset.
Sementara itu, Indonesia sempat mengalami peningkatan signifikan dalam IMD World Competitiveness 2024 dengan menempati peringkat ke-27, sebelum kembali mengalami penurunan pada 2025. Kondisi tersebut menunjukkan adanya volatilitas daya saing yang perlu direspons melalui reformasi kebijakan serta peningkatan efisiensi pemerintahan.
Di sisi lain, kondisi pasar tenaga kerja juga menunjukkan tren positif. Tingkat pengangguran tercatat turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024, disertai peningkatan partisipasi angkatan kerja. Produktivitas tenaga kerja bahkan mencapai sekitar Rp89,33 juta per tenaga kerja, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, KPPU menilai kondisi tersebut akan lebih optimal apabila iklim persaingan usaha berjalan sehat. Hal ini juga tercermin dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 yang mencatat skor 5,01 pada skala 1-7. Skor tersebut menunjukkan struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif, meskipun tetap diperlukan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar”, tegas Ketua KPPU.
Dalam praktik sehari-hari, persaingan sehat dapat terlihat ketika pelaku UMKM memperoleh akses yang adil ke platform digital, konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga kompetitif, serta para inovator memiliki ruang untuk berinvestasi tanpa harus menghadapi praktik usaha yang curang.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital”, ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Menurut KPPU, persaingan yang sehat juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan produk dengan harga yang bersaing, sementara pelaku UMKM memperoleh peluang lebih luas untuk berkembang melalui inovasi dan pemanfaatan pemasaran digital. Di sisi lain, perusahaan besar didorong untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan agar tetap relevan di tengah dinamika pasar.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, KPPU menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperluas program edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan usaha melalui kerja sama dengan kementerian terkait.
Selain itu, KPPU juga mendorong kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat kemitraan serta memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM. Upaya lain yang dilakukan adalah percepatan penyelesaian perkara persaingan usaha serta diseminasi putusan agar efek jera terhadap pelaku pelanggaran semakin terasa.
KPPU juga merencanakan penyusunan kode etik atau panduan persaingan sektoral, sekaligus membangun mekanisme dialog berkala antara regulator, asosiasi pelaku usaha, dan platform digital.
Lebih jauh, KPPU menegaskan bahwa Hari Persaingan Usaha bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum bagi seluruh pihak untuk memahami pentingnya persaingan yang adil dalam kehidupan ekonomi.
Bagi masyarakat, momentum ini menjadi kesempatan untuk menyadari manfaat persaingan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, peringatan ini merupakan komitmen untuk menjaga level playing field dalam menjalankan bisnis. Sementara bagi pemerintah, momen ini menjadi pengingat agar setiap kebijakan publik tetap berpihak pada prinsip persaingan yang sehat.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan nilai fundamental yang memajukan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni persaingan yang sehat. Persaingan sehat bukan hanya soal aturan semata, tetapi menjadi budaya yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses yang adil ke pasar bagi pelaku usaha besar maupun UMKM”, ujar Ifan.
Melalui peringatan Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menumbuhkan budaya persaingan sehat dalam setiap aspek kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, manfaat dari persaingan usaha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.



