KPU DKI Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan Cagub dan Cawagub - Telusur

KPU DKI Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan Cagub dan Cawagub

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (Foto: teluaur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang. Pemenuhan persyaratan tersebut, kata Wahyu, merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” ucap Wahyu di Jakarta, Selasa (19/2/24).

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan.

"Provinsi dengan jumlah pemilih, sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)," kata Wahyu.

Selanjutnya, ujar Wahyu, jumlah pemilih harus lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% penduduk.

"Lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)," terangnya.

Selain itu, lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

“Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside  https://jakarta.kpu.go.id /KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," beber dia.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar