Polemik Jam Operasional Warung Madura, Anggota DPRD: Malang Pusat Jasa dan Perdagangan - Telusur

Polemik Jam Operasional Warung Madura, Anggota DPRD: Malang Pusat Jasa dan Perdagangan

Anggota DPRD Kota Malang dari Partai Golkar, Suryadi

telusur.co.id - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) RI soal toko kelontong seperti Warung Madura untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda), yakni untuk tidak lagi buka 24 jam. 

Isu tersebut tersebar ke seluruh daerah termasuk Kota Malang dan sekitarnya. Sehingga banyak pengusaha UMKM asal Madura yang merantau di Kota Malang gelisah, takut berdampak kepada mata pencariannya sebagai pemilik toko yang sudah sekian tahun membukanya

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Golkar, Suryadi saat dihubungi telusur.co.id pada Sabtu (27/4/2024) merespon isu tersebut, bahwa Kota Malang akan memberlakukan jam malam terhadap UMKM Warung Madura yang buka 24 jam tidak benar dan itu hoax.

“Bahkan sejauh ini, tidak ada tanda-tanda ke arah sana, justru Kota Malang agar masyarakatnya bisa mandiri dengan membuka dan menghidupkan UMKM yang ada itu menjadi atensi pemerintah, dan Kota Malang yang merupakan kota perjumpaan dengan memperhatikan betul dengan luapan masuknya mahasiswa yang enggan untuk pulang, kemudian ingin berkarir di Malang dan tidak menjadi penyumbang pengangguran terbuka, maka didorong untuk berwirausaha muda, melakukan usaha yang dirintis sebagai usaha pemula sebagai batu loncatannya,” jelasnya.
 
Politisi Golkar yang juga memiliki darah Sakera ini menyampaikan bahwa, aturan Pemda maupun aturan lainnya, tidak mengatur adanya pemberlakuan jam malam terhadap UMKM maupun warung yang dikelola oleh masyarakat termasuk Warung Madura.

“Orang.. buka usaha kok mau dilarang. Dan juga melihat respon warga Kota Malang terhadap Warung Madura yang buka 24 jam sangat positif. Kemudian tidak merasa dirinya dijajah dan tersaingi, karena rezeki pada masing-masing orang sudah ada takarannya sendiri, bahkan saya pastikan tak akan pernah tertukarnya,” tegasnya.

"Adanya gosip atau desas desus pemberlakuan jam malam terhadap Warung Madura di Kota  Malang itu tidak benar. Saya melihatnya belum menemukan aturan-aturan tersebut di Perda Kota Malang maupun di aturan lainnya. Isu tersebut berkembang awalnya di Bali, dengan adanya keluhan dari minimarket di Bali yang direspon oleh Kemenkop-UKM RI. Bahkan kami melihat respon warga Kota Malang sangat terbantu adanya Warung Madura. Karena bisa ikut serta meningkatkan perekonomian kerakyatan dan juga ikut serta menjadi bagian keamanan di sekitarnya,” paparnya.

Suryadi juga menyayangkan terhadap respon Kemenkop-UKM terhadap keluhan minimarket tersebut. Seharusnya Kemenkop-UKM melihat jangan menyamaratakan antara minimarket seperti Indomaret, Alfamart maupun lainnya dengan toko kelontong Madura. 

Warung Madura merupakan UMKM kecil masyarakat untuk mencari kehidupan, buka 24 jam dikarenakan ingin menaikan omzet dan membantu warga yang membutuhkan di tengah malam. Dan itu sangat membantu warga sekitar

"Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi usaha bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil. Pengusaha mikro kecil seperti Warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan,” lugasnya.

"Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti Alfamart, Indomaret dan minimarket lainnya," tutup Anggota Dewan dari Dapil III Kedungkandang ini. (ari)


Tinggalkan Komentar