KPU Yakin Menkumhan Teken Draf PKPU Soal Pelarangan Eks Narapidana Nyaleg - Telusur

KPU Yakin Menkumhan Teken Draf PKPU Soal Pelarangan Eks Narapidana Nyaleg


Telusur.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan segera menerima draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan bekas Narapidana Koruptor maju sebagai calon Legislatif (Caleg).

“Kami baru menyelesaikan finalisasi draf tersebut, pekan depan baru kita kirim ke Kemenkum-HAM,” ujar Komisioner KPU Ilham ketika kepada wartawan di Swiss Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Menurut Ilham, KPU yakin bahwa pemerintah khususnya Menkumham akan menyetujui draf dan mengesahkan peraturan pelarangan eks narapidana menjadi caleg.

“Setelah diserahkan, Kemenkum-HAM akan memberikan nomor terhadap draf PKPU itu,” ucap dia.

Jika Menkumham menyelesaikan dengan cepat. Lanjut Ilham, draf PKPU secara otomatis akan menjadi PKPU yang harus di patuhi oleh seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 .

“Proses pengundangan itu lebih kepada legal formal saja, bukan kepada substansi aturannya,” tegas Ilham.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly, mengakui ada dilema soal pengesahan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Dirinya tetap menegaskan jika KPU sebaiknya tidak menabrak undang-undang dalam membuat aturan teknis pemilu.

Karena itu, dia menyarankan KPU tidak membiasakan diri menabrak ketentuan undang-undang. KPU saat ini dinilainya bertindak di luar kewenangan.[far]


Tinggalkan Komentar