telusur.co.id - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Ian menjelaskan bahwa setelah menilai jalannya proses penyidikan dan mendapati tidak ada cukup bukti, maka seharusnya penyidikan tersebut dihentikan.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," ujar Ian dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
"Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua orang saksi," ungkap Ian.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, menurut Ian, penyidik belum juga dapat memenuhi bukti keterangan saksi, yang artinya tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan terhadap kliennya.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa pada 23 Desember 2024, penyidik telah melakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara ini.
"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," jelas Ade Safri.
Menurut Ade Safri, hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada hambatan dalam pemenuhan P19 oleh Kejati DKI Jakarta terkait perkara ini.
"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, penyidikan penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan pasti tuntas," pungkasnya. [Ant]