Kuasa Hukum Lutfi 'Pembawa Bendera' Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Kliennya - Telusur

Kuasa Hukum Lutfi 'Pembawa Bendera' Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan Kliennya

Tim kuasa hukum LBH KOBAR bersama Dede Lutfi Alfiandi dan ibunya.

telusur.co.id - Anggota tim kuasa hukum Lutfi si 'Pembawa Bendera' dari LBH Kobar, Andianto, SH mangatakan, pihaknya sangat mendukung pernyataan Kapolri yang ingin mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami oleh kliennya.

"Kami mendukung penuh langkah Kapolri yang telah membentuk tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ignatius Sigit Widiatmono," kata Andianto di Jakarta, Sabtu (25/1/20).

Andianto mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kapolri terkait adanya upaya perbaikan dalam proses penegakan hukum. Terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, seharusnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku yaitu KUHAP. Sebaiknya dalam melakukan interogasi terhadap tersangka sudah tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan. 

"Kami sangat mendukung langkah Kapolri untuk menjadikan polisi yang lebih profesional dan humanis dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana," terang Andianto.

Dia menegaskan, pihaknya akan menghormati dan menerima proses hukum yang akan dilakukan oleh Propam Mabes Polri. 

"Kami akan menunggu dan menghormati apapun yang akan menjadi keputusan Propam Mabes Polri. Kami yakin Propam Mabes Polri akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, apabila ada oknum polisi terbukti melakukan penyiksaan, maka pelaku akan ditindak tegas.

"Nanti sudah dibentuk ada kadiv propam, (dibentuk) tim, akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Kapolri di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/20).

"Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," tambahnya.

Adapun, Lutfi Alfiandi mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dia terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/20).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar