Lakukan Skimming, WN Estonia Raup Ribuan Dollar Amerika - Telusur

Lakukan Skimming, WN Estonia Raup Ribuan Dollar Amerika


telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pencurian dengan modus membobol data nasabah bank atau skimming. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang warga negara Estonia berinisial SP (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus bermula dari laporan salah satu bank BUMN ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku uang nasabahnya raib tanpa diketahui.

"Ada laporan dari sebuah bank BUMN yang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp300 juta. Kemudian dilakukanlah pendataan, lalu dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa mesin ATM," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6/22).

Pelaku, sambung Zulpan, diketahui melakukan aksinya selama bulan Juni 2022 di kawasan Cengkareng dan Kalideres. Bahkan pelaku juga melakukan di sejumlah wilayah di luar Jakarta.

"Tersangka juga melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor hingga Yogyakarta,” ucapnya.

Dari aksinya, kata Zulpan, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ribuan dollar Amerika. Dalam kasus ini polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya, yang juga warga negara asing.

“Keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar 900 sampai dengan 1050 dollar Amerika,” jelasnya.

Menurut Zulpan, pelaku hanya seorang eksekutor yang bertugas menarik uang di ATM lalu ditransfer menjadi bentuk Bitcoin. Sementara yang bertugas melakukan pencurian data yakni seorang pelaku yang masih DPO.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, dan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Tp)
 


Tinggalkan Komentar