Larangan Eks Napi Nyaleg, KPU Langgar Konstitusi - Telusur

Larangan Eks Napi Nyaleg, KPU Langgar Konstitusi


Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan rancangan peraturan KPU (PKPU) ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Termasuk poin mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif mendapat kritikan dari pakar hukum tatanegara Refly Harun .

Dalam akun twitternya Refly mengatakan, larangan tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Namun, jika larangan itu dimasukan kedalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan pelanggaran konstitusi.

“Melarang eks napi koruptor nyaleg dapat dibenarkan secara sosiologis. Karena itu mintalah parpol melakukannya. Hukumlah parpol yang masih mencalonkan. Tapi jangan dorong KPU melanggar konstitusi & putusan MK. Larangan semacam itu hanya boleh di UU atau vonis hakim,” Cuitnya di @ReflyHZ, Jumat (8/6/18).

Diketahui larangan eks Napi korupsi maju sebagai caleg yang dibuat KPU dan dimasukan ke dalam PKPU mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.[far]


Tinggalkan Komentar