telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan. Bejatnya, pelaku melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia lima tahun.

Video aksi bejat ibu kandung terhadap anaknya terekam dan viral di media sosial. Dalam video terlihat jika pelaku melakukan aksi tak senonoh terhadap anaknya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar video tersebut tak disebarkan lagi. 

“Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan. Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (3/6/24).

Sebagai informasi, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Video pelecehan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.

Menurut Ade Ary, kini pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif. Dia mengaku belum dapat memastikan motif pelaku melakukan aksi tak masuk nalar tersebut.

"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," kata dia.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Prt)