Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila menjadi Kuasa Hukum Pengujian Materiil UU Rusun di MK - Telusur

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila menjadi Kuasa Hukum Pengujian Materiil UU Rusun di MK

Muhammad Aldimas Ramadhanj. Foto:Ist

telusur.co.id -Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Muhammad Aldimas Ramadhan menjadi kuasa hukum permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rumah Susun (UU Rusun) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 62/PUU-XX/2022. Mewakili para pemilik kondotel, ia menguji Pasal 50 UU Rusun yang dinilai merugikan jaminan konstitusionalnya.

Pasal tersebut menyatakan: “Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi; Hunian, atau Campuran” Menurutnya, ketentuan Pasal 50 tersebut tidak mengatur kondotel sebagai pemanfaatan rumah susun. Kondotel itu sendiri tidak di fungsikan sebagai fungsi hunian, mengingat kondotel difungsikan sebagai hotel, yakni satuan unit kamar hotel dapat di sewa kepada pihak lain dan dikelola dengan manajemen perhotelan oleh pihak pengelola kondotel. Maka dari itu, kondotel dimasukkan ke dalam fungsi non-hunian.

Alasan UU Rusun tersebut diuji lantaran akibat dari keberlakuan pasal tersebut mengakibatkan para pemilik kondotel kehilangan pijakan hukum untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) lantaran UU tersebut tidak mengatur rumah susun dengan fungsi “non-hunian”. 

Akibatnya, pemilik kondotel tidak dapat mengurus kepentingannya yang berkaitan dengan pengelolaan, kepememilikan, dan penghunian, melainkan hal tersebut berada di bawah penguasaan developer. 

“Para pemilik kondotel kehilangan pijakan hukum terkait hak kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Bahkan kerugian ini tidak hanya dialami bertahun-tahun oleh pemilik kondotel, namun juga terjadi pada pemilik pertokoan, perkantoran, dan perindustrian yang juga menggunakan konsep rumah susun non-hunian” ujar mahasiswa tersebut.

Dalam permohonannya tersebut, ia menguji Pasal 50 UU Rusun dengan batu uji konstitusi, yakni:

Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI 1945

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”

Pasal 28 H ayat (4) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”

Pada UU Rusun sebelumnya, telah diatur fungsi non-hunian sehingga bangunan pada konsep tersebut dapat diterbitkan SHM Sarusun. Permasalahan hadir setelah diundangkanya UU 20/2011 Rumah Susun, pertokoan, perkantoran, perindustrian, termasuk kondotel yang telah memiliki “SHM Sarusun” tersebut tidak dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan.

Hal ini yang akan berakibat hilangnya status kepemilikan dan SHM Sarusun lantaran fungsi bukan hunian tidak diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 Rumah Susun. “Melihat kondisi rumah susun non-hunian tumbuh dan mengalami peningkatan, sudah  seharusnya hal ini harus diatur dalam undang-undang” tambahnya. (rls/btp) 


Tinggalkan Komentar