telusur.co.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak memblokir undang-undang yang membahas masalah aborsi. UU tersebut melarang sebagian besar aborsi setelah janin berusia enam minggu.
Alasannya, detak jantung janin sudah terdeteksi. Namun, banyak perempuan bahkan belum menyadari dirinya hamil dalam waktu tersebut.
UU tersebut merupakan aturan paling ketat yang disahkan di AS sejak aborsi menjadi hak konstitusional hampir lima dekade lalu. John Robert selaku ketua hakim, mengaku dirinya prihatin mengenai hukum di Texas.
Menurut dia, Pengadilan Distrik harus menyelesaikan litigasi ini mengingat efek mengerikan saat ini tengah berlangsung.
"Mengingat efek mengerikan yang sedang berlangsung dari undang-undang negara bagian, Pengadilan Distrik harus menyelesaikan litigasi ini dan memberikan bantuan yang sesuai tanpa penundaan," kata Roberts, Sabtu (11/12/21.
Diketahui, putusan itu muncul usai mayoritas kelompok konservatif di pengadilan menunjukkan kecenderungan pembatalan Roe v Wade. Roe v wade sendiri merupakan keputusan penting pada 1973 yang menyatakan akses aborsi adalah hak konstitusional.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden juga menegaskan pada komitmennya bahwa dirinya ikut mendukung para perempuan untuk melindungi dan membela hak konstitusional mereka.
"Saya akan selalu mendukung perempuan untuk melindungi dan membela hak konstitusional mereka yang sudah lama diakui," ujar Biden dalam sebuah pernyataan.
Laporan: Rofifah Hanna Luthfiah



