Menkum Sebut Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur meski Ada Putusan MK - Telusur

Menkum Sebut Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur meski Ada Putusan MK


telusur.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

 

Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri.

 

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

 

Kendati demikian, Supratman menyebutkan bahwa para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri.

 

Puan Tetap Sahkan UU KUHAP meski Komisi III Dilaporkan ke MKD

 

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

 

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa putusan MK juga akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Komisi akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.

 

Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan.

 

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata dia.

 

Sebelumnya, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

 

Putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).


Tinggalkan Komentar