Merasa Bangga, Mario Dandy Sempat Kirim Sendiri Video Penganiayaan David Ozora - Telusur

Merasa Bangga, Mario Dandy Sempat Kirim Sendiri Video Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo saat memamerkan mobil mewah (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Tersangka Mario Dandy Satriyo diketahui mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban David Ozora kepada sejumlah pihak lain.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sudah ada dua orang yang terkonfirmasi menerima video tersebut.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Tak cukup sampai di sana, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh David ke pihak lain. Hal itu dilakukannya sebelum dirinya ditangkap aparat dari Polsek Pesanggrahan.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), akan dijerat dengan pasal tambahan. Pelaku penganiaya David Ozora itu terancam 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/23).

Pasal 355 KUHP ayat 1, kata Hengki, merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucapnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar