telusur.co.id -Pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, dosen sekaligus Dekan Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menuai sorotan. Proses verifikasi dan pengusulan penghargaan tersebut dipertanyakan di tengah polemik integritas akademik yang melibatkan yang bersangkutan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya terkait pihak yang berwenang mencabut tanda kehormatan, melainkan juga sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum nama seseorang diusulkan menerima penghargaan negara.
Padahal, pemberian Satyalancana Karya Satya mensyaratkan sejumlah unsur, antara lain kejujuran, pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan.
Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas menilai pemberian penghargaan semestinya didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan integritas akademik yang melibatkan calon penerima.
“Kalau ini jelas tidak layak. Harusnya pemerintah menelisik dugaan plagiasinya itu dulu. Setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran etika akademik baru dapat diberikan penghargaan," kata Ki Darmaningtyas, Jumat (20/8/2026).
Menurutnya, pemberian penghargaan sebelum persoalan integritas diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila di kemudian hari pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau dicabut itu berarti kesalahan pemerintah yang tidak teliti. Kalau tidak dicabut, kok bisa orang yang melanggar etika akademik diberikan penghargaan Satya Lencana?," ujarnya.
Tidak hanya hal tersebut, substansi penghargaan, proses dan waktu pengusulan nama Agus Maryoto juga menjadi pertanyaan.
Pertanyaan itu muncul setelah dibandingkan dengan dokumen resmi mengenai mekanisme pengusulan Satyalancana Karya Satya.
Untuk periode 17 Agustus 2026, melalui surat LLDIKTI Wilayah VI mengenai pengusulan diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek tertanggal 22 Januari 2026.
Di dalam dokumen tersebut mengatur proses seleksi dan validasi calon penerima yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
Di sisi lain, terdapat pula mekanisme pengusulan untuk periode 2 Mei 2026 yang berlangsung pada Oktober-November 2025.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan secara spesifik mengenai periode penghargaan yang diajukan Unsoed, waktu pengusulan, serta dokumen yang menjadi dasar pengusulan tersebut.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar kronologi proses pengusulan dapat diverifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi.
Dalam kesempatan berbeda, pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan perdebatan mengenai kewenangan pencabutan Satyalancana tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari proses sebelum penghargaan diberikan.
Indra menilai pencabutan tanda kehormatan negara memang bukan kewenangan universitas. Namun, kampus tetap memiliki tanggung jawab memastikan proses pengusulan dilakukan secara cermat serta tidak mencampuradukkan pemberian penghargaan dengan persoalan integritas yang masih berjalan.
“Kampus tidak bisa mencabut Satyalancana. Namun, kampus tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah administratif yang diperlukan terhadap posisi atau jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Indra.
Ia menambahkan, apabila persoalan integritas akademik masih dalam proses, kampus semestinya tidak bersikap seolah-olah pemberian penghargaan telah mengakhiri atau membenarkan persoalan tersebut.
Status pemeriksaan, kata dia, tetap harus menjadi perhatian. Termasuk mengevaluasi alasan nama yang bersangkutan tetap diusulkan dan mempertimbangkan penonaktifan dari jabatan pimpinan selama proses belum tuntas.
“Kalau status pemeriksaannya sudah diketahui sejak awal, mengapa tetap diusulkan? Di titik ini kampus tidak boleh pura-pura tidak tahu," tutur Indra.
Lebih lanjut, menurut Indra, penghargaan negara tidak semestinya diperlakukan sebagai bentuk pembenaran terhadap persoalan integritas akademik yang belum selesai.
Sorotan terhadap proses pengusulan Satyalancana tersebut tidak dapat dilepaskan dari Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendiktisaintek Nomor 0091/E.E9/RHS/WS.01.02/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam dokumen resmi tersebut, Itjen menyimpulkan Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto melakukan pelanggaran integritas karya ilmiah berupa plagiasi dan fabrikasi serta penyalahgunaan wewenang.
Audit tersebut juga memuat sejumlah rekomendasi, antara lain pembatalan surat keputusan (SK) jabatan fungsional Guru Besar, pemberian hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, penarikan artikel tertentu, serta penarikan sejumlah tunjangan yang telah dibayarkan.
Dari pihak pelapor, Ir. Yanto mengungkapkan dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut turut mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan Unsoed.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tertanggal 17 Juli 2026, Yanto menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Unsoed.
Ia juga menyatakan peneliti lain yang berkaitan dengan artikel yang dipersoalkan tidak dimintai keterangan.
Yanto turut mempersoalkan pembentukan tim pemeriksa yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak melibatkan Senat Universitas.
Ia merujuk Pasal 15 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat perguruan tinggi.
Dalam surat yang sama, Yanto meminta agar rekomendasi Itjen ditindaklanjuti.
Rangkaian persoalan tersebut membuat transparansi proses pengusulan Satyalancana menjadi semakin penting.
Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai kapan nama Agus Maryoto diusulkan, untuk periode penghargaan yang mana, dokumen apa saja yang diverifikasi, apakah status pemeriksaan integritas akademik menjadi bagian dari proses verifikasi, serta bagaimana proses pengusulan tersebut berjalan setelah adanya hasil audit Itjen.
Indra menilai evaluasi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada individu yang menjadi objek persoalan, tetapi juga terhadap mekanisme dan institusi yang memproses pengusulan.
“Ketika kampus melaporkan ‘tidak terbukti’ sementara negara menyimpulkan ‘terbukti’, yang harus diaudit bukan cuma dosennya. Kampusnya. Seluruh proses pengusulan itu harus dibedah di depan publik,” tutup Indra.



