Nasim Khan Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga Minyakita - Telusur

Nasim Khan Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga Minyakita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan (Ist)

telusur.co.idPemerintah diminta menurunkan harga Minyakita yang masih tinggi di pasaran, jelang bulan Ramadan 1446 Hijriah

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga Minyakita di pasaran.

Terhitung hampir delapan bulan harga Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Badan Pusat Statistik mencatat harga rerata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 sebesar Rp 17.502 per liter. 

“Kebutuhan saat bulan Ramadhan biasanya mengalami peningkatan. Kalau harga Minyakita yang menjadi salah satu kebutuhan mengalami peningkatan, ini tentunya akan membebankan masyarakat. Jadi ini harus segera ditangani,” kata Nasim, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 23 Januari 2024, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.400 per liter.  Harga Minyakita mengalami kenaikan sejak Juni 2024 sebesar 7,41 persen. 

Menurut Nasim, kenaikan ini tidak terjadi pada daerah-daerah yang sulit terjangkau tapi juga terjadi di kota-kota besar di Indonesia. “Jangankan di kawasan Indonesia, kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur pun mengalami kenaikan harga Minyakita,” katanya. 

Saat melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur kala reses, Nasim meninjau langsung pasar-pasar dan melakukan dialog dengan penjual Minyakita di toko kelontong dan juga berdialog langsung dengan para pembeli. “Mereka mengeluh karena harga Minyakita masih tinggi. Bahkan saya pernah lihat harga Minyakita mencapai Rp 19 ribu per liter,” kata Nasim.

Ditegaskan Nasim, seharusnya, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Mintak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mengatur secara rigid batas eceran minyak goreng yang dijual di pasaran. 

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan inspeksi harga Minyakita mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong. Ia mengatakan, semua pihak harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakita ini masih tinggi. 

“Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan lakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui apa permasalahannya. Apakah karena proses distribusi, sistem regulasi atau karena apa ? Saya harap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya. Kasihan masyarakat,” kata Nasim.

Minyakita HET Lama Dijual dengan Harga Tinggi

Dalam kesempatan ini, wakil rakyat asal Jawa Timur III (Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) ini juga mempertanyakan munculnya kemasan Minyakita dengan kemasan HET lama yakni Rp14.000, meski pemerintah telah menetapkan kenaikan HET menjadi Rp15.700 per liter dan sudah melebihi waktu 90 hari setelah ditetapkan aturan baru.

"Minyakita Het lama kok masih bisa keluar (saat ini). Harga jualnya juga sudah kebablasan, sudah sampai 18500an. Ini tentu sangat melanggar. Apa ini termasuk penimbunan?, ini bisa dilaporkan," ujar Nasim.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) naik dari Rp14.000 jadi Rp15.700 per liter. 

Keputusan itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mulai berlaku pada saat diundangkan, 14 Agustus 2024.

"Harga jual masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan HET sebesar Rp14.000/liter, kini menjadi Rp15.700/liter," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/8/2024).

Dia pun memberikan waktu 90 hari bagi Minyakita yang masih mencantumkan HET lama pada kemasan.


Tinggalkan Komentar