Nedi Berharap Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Pesantren, Ini Alasannya - Telusur

Nedi Berharap Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Pesantren, Ini Alasannya

Kasie PD Pontren Kemenag Kabupaten Bekasi, H Nedi Junaedi. (Ist).

telusur.co.id - Kasie PD Pontren Kemenag Kabupaten Bekasi, H Nedi Junaedi sangat mengapresiasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menyampaikan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar pondok pesantren (ponpes) bisa mendapatkan anggaran 2 persen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Saya mengapresiasi usulan PCNU, termasuk masukan dari berbagai elemen kepada Pansus DPRD tentang Perda Pesantren,” katanya, di kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Rabu (26/10/22).

Namun, Menurut dia, usulan itu sifatnya masih tentatif dan Perda Pesantren sendiri tidak berbicara anggaran. Dikatakan Nedi, berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pihaknya melihat anggaran pendidikan secara nasional, itu 20 persen.

Apalagi, lanjut dia, usulan yang disampaikan PCNU ke Pansus 19 DPRD Kabupaten Bekasi, itu tidak bisa dimunculkan di Perda Pesantren. Yang ada di Raperda adalah rekognisi, afirmasi, dan pemberdayaan.

“Tiga hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong tumbuhkembangnya pesantren dengan berbagai potensi yang didalamnya,” ujarnya.

Yang terpenting, menurut Nedi Junaedi, dalam mengajukan usulan dan program  pengembangan pesantren jangan ada duplikasi atau double accounting  antara pusat dan daerah.

“Ketika terjadi duplikasi anggaran antara  pusat dan daerah justru malah jadi masalah,” tukasnya.

Dikatakan Nedi, pemerintah daerah dalam membuat Perda Pesantren, melibatkan banyak pihak yang berkompeten. Karenanya, aspirasi apapun yang berkaitan kemajuan dan pengembangan pesantren boleh dimasukan  melalui Pansus 19  DPRD. Termasuk dari organisasi yang mewadahi pesantren, yakni Forum Pondok Pesantren (FPP).

Nedi mengungkapkan, sebelumnya FPP pernah mengusulkan agar diberi anggaran operasional dalam Raperda.  Namun ternyata ditolak. Atas penolakan itu, dia mengusulkan agar oraginasasi yang mewadahi pesantren tersebut diperhatikan melalui afirmasi (penguatan) dan pemberdayaan.

“Misalnya, FPP punya kegiatan apa, nah itu diafirmasi. Tinggal dilihat kebijakan pusat apa, provinsi apa, kabupaten apa. Bagaimana caranya supaya tidak duplikasi. Sebab, kalau dobel anggaran nanti jadi temuan,” paparnya.

Menyinggung anggaran pendidikan sebesar 20 persen, menurut Nedi, itu berlaku secara global. Baik pendidikan umum di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

“Nah, kalau kita mengusulkan anggaran untuk pesantren, saya khawatir nanti malah dibatasi. Makanya, dengan bahasa afirmasi dan pemberdayaan, itu justru lebih umum. Apalagi pemerintah sudah membuat konsep supaya kita diberi keleluasaan,” ujarnya.

Menurut Nedi, Pemkab Bekasi telah menggelontorkan APBD untuk bantuan layanan masyarakat hingga Rp37 miliar/tahun. Yang peruntukannya meliputi; guru non PNS madrasah, guru-guru yang ada dibawah PD Pontren, imam dan marbot, guru majlis ta'lim, dan amil jenazah.

“Itu semua perhatian pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan laporannya jelas. Dengan demikian, tentu Pemkab Bekasi pun akan menganggarkan kembali untuk tahun anggaran (TA) 2023 mendatang. Kalau perlu anggarannya ditambah,” harapnya.

Ditanya apakah pesantren juga mendapat bantuan dari Pemkab Bekasi, Nedi mengatakan, sebelum Perda Pesantren ini dibuat, Pemda telah memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren. Di antaranya, untuk pembangunan pesantren.

“Kita harapkan dengan adanya Perda Pesantren ini perhatian Pemkab Bekasi terhadap pesantren ini lebih besar dan lebih luas  lagi,” imbuhnya.

Sebab, kata dia, dari 301 pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, masih banyak pesantren yang sangat membutuhkan perhatian dari Pemda Kabupaten Bekasi. “Saya berharap pemerintah daerah mau menambah anggaran untuk pesantren,” pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar