Ojol Bukan Sekadar Mitra: SPAI Desak Negara Akui Status Pekerja - Telusur

Ojol Bukan Sekadar Mitra: SPAI Desak Negara Akui Status Pekerja

ilustrasi. foto ist

telusur.co.id - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mendesak pemerintah agar merevisi PP 20/2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah karena berdampak pada status hubungan kerja dan pembebanan biaya terjadap pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir.

“Penetapan kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pengemudi transportasi aplikasi/bukan aplikasi justru menjauhkan negara dari pengakuan status pekerja bagi ojol, taksol dan kurir serta pengemudi transportasi lainnya,” ujar Lily.

Padahal dalam regulasi perburuhan yang berlaku di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Ketiga unsur tersebut sudah tercakup di dalam aplikasi pengemudi ojol. Unsur pekerjaan seperti pengantaran penumpang, barang dan makanan dibuat oleh platform di dalam aplikasi driver. Unsur upah juga ditetapkan oleh platform berikut dengan potongan 20 persen (potongan ini seringkali dilanggar, bahkan mencapai 70%). Demikian pula unsur perintah dibuat platform dengan sanksi suspend atau putus mitra yang diberikan bila pengemudi ojol tidak menjalankan pekerjaan pengantaran tadi.

“Maka hubungan kerja sudah jelas terpenuhi antara hubungan pengemudi ojol dengan platform.”

Selain status hubungan kerja, Peraturan Pemerintah ini justru membebani pengemudi karena pengemudi ojol, taksol dan kurir terpaksa membayar iuran JKK dan JKM. Padahal di dalam hubungan kerja yang berlaku adalah iuran JKK dan JKM dibayarkan 100% oleh perusahaan platform.

Jadi pengemudi ojol semakin dibebani biaya tambahan, padahal selama ini sudah dibebani oleh biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, pulsa, paket data, cicilan kendaraan, cicilan handphone, biaya servis, pergantian spare part kendaraan, dan biaya lainnya yang totalnya sehari bisa mencapai Rp 100.000. Padahal pendapatan per hari rata-rata Rp 50.000-Rp 100.000.

Seharusnya semua biaya tersebut ditanggung oleh platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya sebagai perusahaan transportasi online.

“Agar negara benar-benar hadir bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir, maka kami mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang telah dijanjikan sejak tahun lalu dengan pengakuan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar