Paksa Anak di Bawah Umur Open BO, Sepasang Muncikari Dibui - Telusur

Paksa Anak di Bawah Umur Open BO, Sepasang Muncikari Dibui

Konferensi pers eksploitasi seksual anak di bawah umur (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap  seorang remaja berinial N (15). N dipaksa oleh dua tersangka untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya yakni seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan.

"Ada dua orang yang sudah ditetapkan oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9/22). 

Zulpan menjelaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.

Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Renakta. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar