Pandawa Nusantara Nilai Eddy Hiariej Layak Dicopot dari Wamenkumham, Ini Sebabnya - Telusur

Pandawa Nusantara Nilai Eddy Hiariej Layak Dicopot dari Wamenkumham, Ini Sebabnya

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Kemenkumham)

telusur.co.id - Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyoroti soal laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej ke KPK. Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy.

Menurut DPP Pandawa Nusantara, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keterlibatan aktif warga sipil dalam membantu KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. 

"Oleh karena itu, sudah seharusnya KPK merespon dan memproses secepatnya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dengan menelusuri bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada KPK," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/23).

Selanjutnya, lanjut Faisal, DPP Pandawa Nusantara menilai dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wamenkumham merupakan bentuk perilaku pejabat Kementerian Hukum dan HAM sangat tidak patut dilakukan.  

Kata dia, perbuatan yang diduga dilakukan Eddy tidak mencerminkan visi dan misi Kemenkumham RI dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas, bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"DPP Pandawa berpandangan Pak Presiden Jokowi sudah selayaknya mencopot Eddy dari jabatan Wamenkumham RI secara tidak hormat. Sehingga beliau lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi saat ini," tegasnya.

KPK, lanjut Faisal, harus menelusuri dari melakukan tracking transaksi perbankan terhadap aliran-aliran dana yang telah dikirim oleh PT. CLM dengan dirut Helmut Hermawan. Selain itu, KPK juga dapat meminta ke provider tentang komunikasi antara pihak Helmut Hermawan dengan terlapor yaitu Wamenkumham dan sejumlah asprinya.

"DPP Pandawa Nusantara meminta kepada Ditsiber Bareskrim Polri sebagai sesama penegak hukum seyogyanya menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK," lanjutnya.

Saat ini, kata dia, laporan dari Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri tersebut harus menunggu proses yang dilakukan KPK. Kalau tidak ada dugaan pidana, maka Dirsiber Bareskrim Polri baru melanjutkan laporan aspri berkenaan dengan pencemaran nama baik melalui ITE.

"Materi pencemaran nama baik melalui ITE itu disebabkan oleh laporan ke KPK, harus diproses dulu laporan yang di KPK, jangan terbalik Bareskrim dulu yang memprosesnya. Pasalnya, ketua IPW yang pertama melaporkannya ke KPK. Karenanya, pelaporan itu yang harus diproses terlebih dulu," tandasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar