Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal - Telusur

Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal

Ilustrasi

telusur.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/6727/Dinkes.set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi.

Menindaklanjuti surat dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor No.SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 hal Kewajiban Penyeledikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak, maka disampikan hal sebagai berikut: 

1. Seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak harus melakukan pelaporan melalui Link RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response;

2. Kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasilitas Kesehatan lainnya di Kota Bekasi agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

A. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia <6 Tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodomal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

B. Orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa ajuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.


Tinggalkan Komentar