Pencuri Bermodus Pecah Kaca Ditangkap, Ngaku Sudah Lima Kali Beraksi - Telusur

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Ditangkap, Ngaku Sudah Lima Kali Beraksi

Ungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisial DS (35). Ia ditangkap setelah pemilik mobil bernama Marhadi melapor ke polisi.

Kepada polisi Marhadi menjelaskan jika mobilnya yang tengah diparkir di kawasan Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan telah menjadi korban pencurian. Saat pulang dari rumah temannya yang berinisial S, Marhadi mendapati kaca mobilnya sudah dalam keadaan pecah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan berkeliling mencari korban. Usai menemukan mobil yang terparkir di kawasan sepi, pelaku langsung beraksi.

"Saat korban ke parkirkan, ia menemukan kaca mobilnya sudah pecah, dan tas miliknya telah raib. Dalam tas tersebut berisi ATM, buku tabungan dan sejumlah identitas milik korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/22).

Pelaku DS, sambung Zulpan, diamankan di rumahnya di Desa Mekarjaya, Leuwisadeng, Bogor, Jumat (20/5/22). Bersama P yang masih buron, DS mengaku telah lima kali beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"DS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil. Sementara P berperan sebagai joki dan penentu target mobil yang akan dijadikan korban," terangnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah alat pemecah kaca mobil, ponsel serta pakaian milik pelaku.

Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar