Perkara Suap Rp 2 Miliar, Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan - Telusur

Perkara Suap Rp 2 Miliar, Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri menindak tegas mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon. Dalizon ditahan terkait dugaan suap oleh Suhandy, yang juga tersangka suap terhadap Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

Dugaan suap Dalizon terkuak saat persidangan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Saat itu persidangan menghadirkan saksi bernama Herman.

Saat persidangan, Herman mengatakan, ada uang suap di empat proyek di Muba. Dalam suap tersebut, ada uang Rp 2 miliar yang disetor ke kepolisian.

Kabar mengenai ditahannya Dalizon juga turut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Informasi dari Kadiv (Propam) sudah diproses Dittipidkor. Saat ini (Dalizon) sudah ditahan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (24/1/22).

Dedi menjelaskan, saat ini pihak Direktorat Tipikor Bareskrim Polri tengah menyusun berkas perkara Dalizon. Dalizon sendiri sudah ditahan sejak Sabtu (8/1/22) lalu.

"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU," katanya.

Seperti diketahui, Dalizon sendiri telah dicopot dari jabatan sebagai Kapolres OKU sejak Desember 2021 lalu. Pencopotan dikarenakan dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya. (Ts)


Tinggalkan Komentar